Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sulardi: DPR yang Merendahkan Kehormatannya Sendiri

Reporter

image-gnews
Ketua DPR Bambang Soesatyo (ketiga kiri) bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kedua kiri), Ketua MPR Zulkifli Hasan (kiri) dan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kanan) menunjukan Nota Kesepahaman (MoU) DPR dan Polri usai ditandatangani di Komplek Parlemen, Jakarta, 14 Februari 2018. Nota Kesepahaman tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan pengamanan di Lingkungan DPR RI. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Ketua DPR Bambang Soesatyo (ketiga kiri) bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kedua kiri), Ketua MPR Zulkifli Hasan (kiri) dan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kanan) menunjukan Nota Kesepahaman (MoU) DPR dan Polri usai ditandatangani di Komplek Parlemen, Jakarta, 14 Februari 2018. Nota Kesepahaman tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan pengamanan di Lingkungan DPR RI. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berlogika bahwa mereka dipilih oleh rakyat dalam kurun waktu sekali dalam lima tahun melalui mekanisme pemilihan umum. Logika berikutnya, anggota DPR mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat, maka kedudukan mereka sangat terhormat. Karena sangat terhormat, mereka perlu dilindungi.

Perlindungan terhadap DPR sebagai institusi dan para anggotanya itu tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), yakni Pasal 122 (k). Pasal itu menyatakan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat mengambil langkah hukum terhadap orang atau kelompok, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan Dewan. Pasal itu menunjukkan bahwa DPR telah bermetamorfosis, tidak hanya mempunyai kewenangan sebagai lembaga legislatif, tapi juga menjadi lembaga penegak hukum, yang merupakan ranah kompetensi kepolisian, jaksa, dan hakim.

Padahal, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur soal penghinaan terhadap pemerintah. Pasal 207 dalam undang-undang itu menyatakan bahwa siapa pun yang menghina kekuasaan atau suatu majelis umum dapat dihukum selama-lamanya 1,5 tahun kurungan.

Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-I/2006 menyatakan bahwa penghinaan terhadap pemerintah, termasuk DPR, hanya dapat diterapkan berdasarkan pengaduan dari penguasa. Demikian juga penghinaan terhadap pegawainya menjadi delik aduan berdasarkan Putusan MK Nomor 31/PUU-XIII/2015. Sulit dimengerti bila revisi UU MD3 ini dimaknai sebagai ketentuan spesialis atas peraturan generalis yang termuat dalam KUHP. Inilah yang disebut oleh beberapa kalangan sebagai kekacauan dalam ketatanegaraan kita.

Di samping itu, begitu terhormatnya anggota DPR ini, sampai-sampai polisi tidak bisa sembarangan memeriksa anggotanya. Menurut UU MD3 baru itu, pemeriksaan baru dapat dilakukan setelah dipertimbangkan oleh MKD dan mendapat izin presiden.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata "merendahkan" bersinonim dengan "menghina". Masalahnya, apabila kata "merendahkan" itu diperluas, artinya bisa bermacam macam. Sebab, menghina itu juga berarti memburukkan nama baik orang dan menyinggung perasaan orang, seperti memaki-maki.

Baca: Bambang Soesatyo Akan Buat Lomba Kritik DPR

Padahal, institusi DPR dan anggota DPR sering mendapat sorotan khalayak karena apa yang mereka lakukan itu bukan hanya untuk kepentingan dirinya, tapi juga untuk kepentingan yang diwakilinya, yakni rakyat. Bila kinerja anggota DPR tidak mencerminkan aspirasi rakyat, tentu saja hal itu akan mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan. Tanggapan rakyat itu beraneka macam isinya, seperti kekecewaan kepada para wakilnya yang tidak bekerja secara optimal. Ekspresi kekecewaan itu bisa diwujudkan dengan demonstrasi, menduduki gedung DPR, menulis di media massa, menyeminarkan, membuat petisi, melakukan konferensi pers, dan sebagainya. Jangan-jangan ekspresi rakyat semacam inilah yang dimaknai sebagai "merendahkan kehormatan", sebagaimana tertuang dalam Pasal 122 UU MD3.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Aliansi Nasional Tetap Minta Pembahasan RKUHP Ditunda

Akan terjadi keanehan yang luar biasa bila anggota MKD melaporkan rakyat ke polisi karena dianggap merendahkan kehormatan anggota DPR atau DPR hanya karena telah mengekspresikan kekecewaan atas kinerja mereka. Terjadilah kriminalisasi oleh DPR terhadap rakyatnya. Ironis, bukan?

Sesungguhnya, anggota DPR pasti mendapat kehormatan yang sangat tinggi bila mereka bekerja sesuai dengan apa yang dimaui rakyatnya. Misalnya, menyusun undang-undang yang berpihak kepada rakyat yang telah memilih mereka. Pastikan produk undang-undang itu telah menghormati, mengayomi, memenuhi kebutuhan, dan berkeadilan bagi rakyatnya.

Demikian halnya dalam menjalankan kewenangan yang lain. Kewenangan itu di antaranya menyetujui rancangan anggaran belanja negara yang diajukan oleh presiden dan mengawasi kinerja presiden. Bila semuanya diorientasikan kepada rakyat, para anggota DPR itu telah memberikan yang terbaik untuk rakyatnya dan pantas mendapat kehormatan dari para pemilihnya.

Namun, apabila yang dilakukan DPR itu 180 derajat berbanding terbalik dengan apa yang dimaui rakyatya, tanpa rakyat berdemonstrasi, tanpa rakyat memprotes, tanpa rakyat mengkritik, sesungguhnya DPR telah merendahkan kehormatannya sendiri karena tidak mampu menjalankan amanah dan mandat dari para pemilihnya. Karena itu, rakyat sebagai pemilik mandat dapat melaporkan kepada kepolisian bahwa anggota DPR dan atau DPR telah secara sah melanggar Pasal 122 (k) UU MD3.

SULARDI

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Malang

Iklan

DPR


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.


KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020


Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

5 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.


Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

6 hari lalu

Kader Partai Gerindra wilayah Jakarta Timur hadir dalam acara Konsolidasi Saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di GOR Otista, Jakarta, 10 Juni 2023. Gerindra meminta para kader memulai 'serangan darat' untuk memenangkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Gerindra menargetkan bisa menguasai Jakarta sehingga bisa menambah perolehan kursi di DPR dari dapil Jakarta. Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengajak para kader untuk memanfaatkan media sosial untuk memenangkan Gerindra di Pemilu 2024. Namun, dia mengingatkan bahwa media sosial bukan digunakan untuk menjelek-jelekkan partai dan capres lain. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.